KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Seluruh fraksi di DPRD Kota Bontang secara bulat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan bersama tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Auditorium 3 Dimensi pada Jumat (3/7/2026).
Pernyataan pandangan akhir gabungan fraksi tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Bontang, Rustam. Lewat penyampaiannya, jajaran legislatif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Pemerintah Kota Bontang mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.
Kendati memberikan lampu hijau, dewan tetap menyertakan sejumlah rekomendasi kritis yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah kota. Fraksi-fraksi mendesak Pemkot Bontang untuk segera menyelesaikan seluruh catatan perbaikan dari BPK, mengetatkan fungsi pengawasan serta perancangan proyek-proyek fisik agar tidak timbul masalah kelebihan bayar atau kekurangan volume pengerjaan, serta memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi sosialisasi dan pengawasan pajak.
“Para anggota fraksi turut menekankan bahwa pengerjaan program pembangunan mesti berfokus pada standar kualitas serta dampak positifnya bagi warga, bukan semata-mata mengejar persentase realisasi anggaran yang tinggi,” terang Rustam.
Melalui deretan catatan dan masukan tersebut, seluruh fraksi menilai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang. (*)
Editor : Redaksi




