KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menetapkan luasan lahan seluas 13,8 hektar khusus untuk kawasan peruntukan pertanian yang berlokasi di Nyerakat Kiri, Kelurahan Bontang Lestari, dalam rancangan RTRW paling gres.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysai Manassa, menerangkan bahwa angka tersebut merupakan pembaruan dari dokumen perencanaan terdahulu yang sebelumnya mencantumkan luas sekitar 12,7 hektar.
“Pada dokumen terdahulu murni memperhitungkan area tanam saja. Sedangkan pada revisi Raperda RTRW kali ini, sarana pendukung seperti jaringan drainase hingga jalan akses turut dimasukkan dalam kalkulasi luasan,” terang Robysai sewaktu pembahasan naskah akademik Raperda RTRW 2026–2046, Senin (6/7/2026).
Penetapan zona hijau ini dipandang sebagai bentuk keseriusan serta upaya strategis Pemkot Bontang dalam mempertahankan kedaulatan pangan daerah di tengah gempurnya ekspansi wilayah industri.
Saat ini draf aturan tersebut terus digodok secara intensif lewat serangkaian agenda harmonisasi dan finalisasi yang dikawal langsung oleh Pansus DPRD Bontang. Regulasi komprehensif yang memuat hingga 126 pasal ini diproyeksikan dapat tuntas dan diketok palu pada Agustus mendatang.
“Tiap pasal di dalamnya mesti kita bedah dan cermati secara mendalam, karena potensi memicu gesekan di lapangan cukup tinggi jika tidak presisi,” tegas Joni Alla Padang, Anggota DPRD Bontang. (*)
Editor : Editor




