Kawasan Perkantoran 77 Hektare Masuk RTRW, DPRD Bontang Minta Rencana Kantor Kelurahan Dipastikan Terakomodasi

KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang menetapkan alokasi kawasan perkantoran seluas 77 hektare yang tersebar di hampir seluruh kelurahan. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, meminta dinas teknis memastikan bahwa cakupan lahan tersebut benar-benar telah memuat seluruh rencana pembangunan fisik fasilitas pelayanan publik, termasuk kantor kelurahan yang belum memiliki bangunan fisik.

Berdasarkan draf RTRW terbaru, peruntukan kawasan perkantoran ini meliputi wilayah Kelurahan Bontang Lestari, Satimpo, Berbas Pantai, Berbas Tengah, Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Bontang Kuala, Bontang Baru, Api-Api, Gunung Elai, Loktuan, Guntung, Kanaan, Gunung Telihan, hingga Belimbing.

Dalam rapat pembahasan Raperda RTRW bersama Pansus DPRD, Muhammad Sahib melayangkan pertanyaan mendasar mengenai kecukupan alokasi lahan tersebut untuk kebutuhan jangka panjang pemkot. Salah satu poin yang disorotinya adalah rencana pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai yang hingga kini belum terealisasi.

Ia menegaskan, penetapan kepastian tata ruang bagi kantor pelayanan di tingkat bawah sangat krusial agar tidak membentur kendala administratif maupun legalitas sewaktu proyek pembangunan mulai dijalankan.

“Apakah kalkulasi luasan kawasan perkantoran ini sudah mencakup seluruh rencana kantor kelurahan? Termasuk untuk Kelurahan Berbas Pantai yang sampai sekarang masih dalam tahap perencanaan?” ujar Sahib di tengah rapat.

Merespons lontaran pertanyaan dewan, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPR Kota Bontang, Robysai Manassa, menegaskan bahwa seluruh estimasi kebutuhan lahan kantor pemerintah telah diakomodasi ke dalam draf regulasi, sekalipun untuk lokasi yang saat ini masih berupa lahan kosong.

Robysai memaparkan, penyusunan dokumen RTRW tidak sekadar merekam kondisi bangunan eksisting di lapangan, melainkan turut mengunci area yang telah diproyeksikan untuk pembangunan jangka panjang.

“Seluruhnya sudah terakomodasi. Kasus Berbas Pantai contohnya, meski bangunan fisik kantornya belum berdiri, penetapan lokasinya sudah masuk dalam porsi kawasan perkantoran di RTRW karena sudah ada penunjukan dari pemerintah daerah,” terang Robysai.

Lebih jauh ia menjelaskan, dokumen pemetaan RTRW ini dirancang sebagai kompas arah pembangunan kota untuk rentang waktu dua dekade mendatang. Oleh sebab itu, setiap penunjukan tapak lokasi oleh pemkot wajib dimasukkan sejak awal demi menjamin kepastian tata ruang saat konstruksi fisik siap dimulai.

Penjelasan dari pihak dinas teknis tersebut menjadi catatan penting bagi Pansus DPRD yang sedang membedah muatan substansi Raperda RTRW. Pihak legislatif berharap pemetaan sarana pemerintahan ini tuntas dari awal, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan revisi tata ruang secara berulang di masa mendatang ketika hendak membangun fasilitas pelayanan publik.(*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply