Raperda Insentif Guru Non-ASN dan Swasta, Komisi A DPRD Bontang Pastikan Kawal Ketat

KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pemberian insentif bagi tenaga pendidik serta kependidikan di sekolah swasta maupun guru non-ASN di sekolah negeri. Regulasi yang digodok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ini diposisikan sebagai payung hukum resmi agar alokasi dana insentif berjalan legal, transparan, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyatakan komitmen jajarannya untuk mengawal seluruh tahapan pembahasan regulasi ini hingga resmi disahkan. Upaya ini dilakukan demi memastikan setiap norma dalam Raperda dapat diterapkan secara optimal tanpa memunculkan celah hukum di kemudian hari.

Heri menggarisbawahi bahwa dedikasi para pendidik swasta maupun guru non-ASN di sekolah negeri tidak berbeda dalam membangun kualitas sumber daya manusia di Kota Taman.

“Komisi A mendukung penuh perumusan Raperda ini dan siap mengawal proses pembahasannya sampai tuntas,” tegas Heri.

Dalam proses pematangan draf, kriteria serta kualifikasi penerima insentif dirancang secara rinci demi menjamin prinsip keadilan. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia, menyebutkan bahwa kelompok penerima insentif di lembaga pendidikan swasta meliputi kepala sekolah, guru, staf administrasi, pustakawan, hingga teknisi laboratorium.

Sedangkan pada satuan pendidikan negeri, fasilitas insentif dialokasikan khusus bagi guru non-ASN yang belum terjangkau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan kriteria tambahan berupa masa kerja minimal dua tahun.

Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa petugas keamanan atau penjaga sekolah tidak masuk dalam skema penerima insentif ini lantaran tidak berkontribusi langsung pada kegiatan belajar mengajar di kelas.

“Tenaga keamanan atau penjaga sekolah tidak dikategorikan sebagai penerima insentif,” terangnya.

Melalui fungsi pengawasan dan pembentukan peraturan daerah, Komisi A DPRD Bontang berupaya menjamin agar produk hukum ini bertumpu pada asas keadilan, sehingga pemanfaatan APBD dapat menjangkau para pendidik yang memenuhi kualifikasi secara tepat sasaran. (*)

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply