KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Jajaran DPRD Kota Bontang mematok tenggat waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Agustus 2026. Fokus pembahasan saat ini tertuju pada pematangan substansi teknis, terutama terkait tata kelola ruang parkir dan regulasi operasional angkutan umum di Kota Taman.
Tahapan pendalaman materi regulasi tersebut digodok melalui Rapat Kerja Komisi C DPRD Bontang yang menghadirkan Tim Pembahasan Eksekutif di Gedung DPRD Bontang, Senin (27/7/2026). Forum tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, dengan mengikutsertakan jajaran dinas teknis terkait.
Alfin menerangkan bahwa pembentukan Perda LLAJ ini diposisikan sebagai langkah responsif dewan untuk memperkuat benteng hukum di sektor transportasi daerah, seiring pesatnya perkembangan mobilitas warga dan volume kendaraan.
“Produk hukum ini kita siapkan untuk memberi acuan regulasi yang mantap bagi ekosistem transportasi kota. Tujuannya jelas, agar manajemen lalu lintas dan angkutan jalan semakin teratur, aman, dan berkesinambungan bagi warga,” ungkap Alfin.
Ia mengapresiasi masukan konstruktif yang disodorkan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berbagai masukan tersebut dinilai vital untuk menambal celah regulasi sebelum draf dibawa ke tahap pengambilan keputusan.
“Harapan kita, Perda yang tengah disusun ini mampu menjadi kompas tata kelola lalu lintas Kota Bontang hingga beberapa tahun mendatang,” tambahnya.
Mengenai garis waktu kerja, Alfin optimistis seluruh tahapan harmonisasi substansi dapat rampung sesuai jadwal bulan depan. Saat ini, terdapat puluhan pasal materi baku yang sedang ditelaah secara cermat oleh tim gabungan.
“Kami menargetkan bulan depan seluruh pasal sudah tuntas dibahas. Ada sekitar 80 pasal dalam draf ini yang sedang kami teliti satu per satu,” tutupnya.(*)
Editor : Redaksi




