Pembahasan Raperda LLAJ, DPRD Bontang Minta Perjelas Batas Kewenangan Andalalin

KLAUSAMEDIA, Bontang — Batas kewenangan serta pembagian beban tanggung jawab antara Pemerintah Kota dan pihak pengembang dalam mengantisipasi dampak lalu lintas menjadi poin krusial yang dikaji dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPRD Kota Bontang.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, mendorong adanya perincian klausul pada Pasal 45 ayat (3) huruf b yang mengatur tentang pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Masukan tersebut diutarakannya dalam forum RDP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang pada Selasa (28/7/2026).

Sem menggarisbawahi bahwa ketegasan porsi kewajiban dari masing-masing pihak sangat dibutuhkan sebagai pijakan legal saat muncul potensi gangguan kamseltibcarlantas pasca-pembangunan sarana fisik berjalan.

“Pembagian tugas antara pemerintah dan pihak swasta atau pengembang wajib diperjelas. Formulasi ini penting agar saat ditemukan kendala penataan lalu lintas di lapangan, kita sudah memiliki landasan penindakan dan solusi yang memadai,” kata Sem.

Ia menilai, implementasi penanganan dampak lalu lintas sejauh ini masih kerap kedodoran. Tidak sedikit proyek pembangunan yang meski telah mengantongi izin teknis, pada praktiknya tetap memicu penumpukan kendaraan maupun kemacetan di ruas jalan sekitar.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar regulasi ini tidak hanya diposisikan sebagai dokumen formalitas perizinan belaka, melainkan menjadi panduan operasional yang riil dan presisi sebelum Raperda LLAJ tersebut disahkan menjadi hukum daerah.

“Mekanismenya harus mengikat dan gamblang di dalam Perda sejak awal, sehingga perizinan Andalalin benar-benar berfungsi sebagai mitigasi dampak, bukan sebatas syarat administratif yang diabaikan di kemudian hari,” tegasnya. (*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply