KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang mendesak agar warga pemukiman yang berada di radius pembangunan proyek fisik dilibatkan secara langsung sejak tahap awal perumusan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Pelibatan konstituen lokal ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi kemacetan serta sengketa ruang jalan saat operasional bangunan dimulai.
Gagasan tersebut disuarakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, dalam agenda pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin (27/7/2026).
Alfin menggarisbawahi bahwa warga sekitar kawasan proyek merupakan kelompok rentan yang paling awal menanggung konsekuensi dari perubahan rekayasa arus kendaraan. Oleh karena itu, konsultasi publik tidak boleh dipandang sebatas prosedur formalitas pelengkap berkas perizinan semata.
Ia mendorong pihak pengembang atau pimpinan proyek untuk mengundang partisipasi aktif dari jajaran pengurus RT, RW, hingga tokoh masyarakat di lingkungan terdekat.
“Pengembang wajib merangkul elemen warga terdampak sejak masa perencanaan. Jika mereka memahami rancangan pembangunan berikut dampak lalu lintasnya sejak dini, potensi gejolak atau komplain di kemudian hari ketika proyek beroperasi dapat diminimalisasi,” jelas Alfin.
Merespons usulan legislatif, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Muhammad Taupan, memaparkan bahwa pelibatan unsur kemasyarakatan sejatinya telah berjalan, khususnya bagi kategori proyek dengan potensi bangkitan lalu lintas skala sedang hingga tinggi.
Taupan menerangkan, penerbitan dokumen persetujuan Andalalin untuk klasifikasi tersebut dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Bontang usai mengantongi rekomendasi teknis dari Tim Evaluasi—yang terdiri dari Forum LLAJ, kepolisian, serta instansi lintas sektor.
“Skema pelibatan warga selama ini telah kami wadahi melalui koordinasi bersama aparat kelurahan, kepolisian, serta pemangku wilayah setempat,” terang Taupan.
Ia menegaskan, proses bedah dokumen Andalalin secara berkala turut menyerap aspirasi warga yang diwakili oleh jajaran pemerintah kelurahan, kecamatan, serta instansi teknis terkait guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Kota Taman.(*)
Editor : Redaksi




