Bekas Galian Jargas Dibiarkan Menganga, DPRD Bontang Minta Kontraktor Disanksi Tegas

KLAUSAMEDIA, Bontang — Lambannya penanganan bekas galian proyek jaringan gas (jargas) yang dibiarkan menganga hingga berbulan-bulan memicu kekecewaan mendalam dari DPRD Kota Bontang. Kontraktor pelaksana didesak untuk segera melakukan penutupan, sementara pemerintah kota diminta memberikan sanksi tegas hingga tindakan blacklist.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai kinerja pelaksana proyek jargas periode ini merupakan yang paling memprihatinkan dibandingkan tahap-tahap pemasangan sebelumnya. Lubang-lubang galian yang dibiarkan terbuka tanpa penimbunan di sejumlah titik jalan telah membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memicu kecelakaan.

“Dari beberapa periode pemasangan jargas di Kota Bontang, kontraktor kali ini yang kinerjanya paling tidak beres. Lubang galian dibiarkan dua sampai tiga bulan tanpa ditimbun, padahal sudah banyak masyarakat yang jatuh ke dalam lubang itu,” tegas Sahib., beberapa waktu lalu.

Sahib menepis dalih kontraktor yang mengalaskan keterbatasan tenaga kerja sebagai pemicu melambatnya penutupan galian. Menurutnya, alasan internal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas kelalaian yang mengancam keselamatan publik.

“Kalau memang tenaga kerjanya tidak ada, kenapa berani mengambil proyek itu? Itu alasan teknis dan tidak boleh dijadikan pembenaran. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang diambilnya,” ujarnya.

Melihat banyaknya keluhan masyarakat hingga warga terpaksa menutup lubang secara swadaya, Sahib mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk mengambil tindakan disipliner. Ia meminta rekam jejak perusahaan pelaksana dicatat agar tidak lagi diberikan proyek pembangunan di Kota Bontang pada masa mendatang.

“Saya minta dinas terkait bertindak tegas. Catat nama perusahaannya, jangan sampai lagi mendapatkan pekerjaan di Bontang kalau kinerjanya seperti ini. Ini tidak benar,” kata Sahib.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa metode pengerjaan idealnya dilakukan secara bertahap dan terstruktur mulai dari penggalian, pengujian jaringan, hingga penimbunan kembali secara langsung sebelum berpindah ke lokasi berikutnya. Selain itu, kondisi fasilitas publik yang rusak wajib direhabilitasi sesuai kondisi awal.

“Pekerjaan itu harusnya bertahap: galian selesai, dilakukan pengujian, lalu langsung ditimbun. Tidak ada alasan membiarkan lubang menganga berbulan-bulan. Karena yang dibongkar itu aset daerah, maka wajib dikembalikan seperti semula jika tadinya aspal harus diaspal lagi, dan jika beton wajib dicor kembali sesuai perjanjian,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply