KLAUSAMEDIA, Bontang — Terancamnya status keberadaan kapal Roll-on/Roll-off (Roro) milik Pemerintah Kota Bontang memicu dorongan kuat dari jajaran DPRD Kota Bontang. Pemkot diminta bergerak cepat memperjelas legalitas dan kepemilikan kapal guna menyelamatkan aset daerah dari potensi penyitaan.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan pentingnya proteksi hukum terhadap armada tersebut mengingat pembeliannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menilai persoalan ini berakar dari minimnya matang perencanaan dan tata kelola di tubuh PT Bontang Transport—anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ)—selaku pengelola kapal.
“Setiap pengelolaan aset daerah wajib dibekali Rencana Kerja Perusahaan (RKP) yang matang. Tidak boleh ada pengelolaan operasional yang berjalan tanpa arah dan perencanaan yang terukur,” ujar Winardi.
Sorotan tajam Winardi juga tertuju pada pembengkakan beban utang yang melambung drastis dari angka awal sekitar Rp1,1 miliar menjadi puluhan miliar rupiah. Ia mendesak adanya transparansi utuh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Guna mencegah pelepasan aset, Winardi meminta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta Inspektorat untuk saling berkoordinasi melakukan audit administrasi dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
“Hal mendasar yang wajib dipastikan saat ini adalah keabsahan dokumen kepemilikan dan pencatatannya di BPKAD. Selama tercatat resmi sebagai milik daerah, aset yang dibeli dengan uang rakyat ini wajib dipertahankan,” tegasnya.(*)
Editor : Redaksi




