Diskusi Publik, Raperda LLAJ Bawa Angin Segar Bagi Pengusaha Transportasi Material

KLAUSAMEDIA.COM, Bontang — Komisi C DPRD Kota Bontang menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan dunia usaha sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.

Dalam forum konsultasi publik tersebut, Persatuan Koperasi Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang memanfaatkan momen untuk menyampaikan berbagai kendala lapangan yang dialami para sopir dan penyedia jasa angkutan material.

Wakil Ketua PLBB, Petrus, membeberkan bahwa tantangan utama para pengusaha angkutan saat ini adalah melambungnya biaya operasional akibat penghentian tambang galian C di Bontang. Situasi tersebut memaksa armada angkutan mengambil pasokan dari luar wilayah, ditambah rumitnya mekanisme pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Kami berharap Raperda ini hadir bukan untuk memperketat ruang gerak kami, melainkan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi koperasi bahan bangunan lokal agar bisa bertahan,” tutur Petrus, Senin (24/8/2026).

Merespons aspirasi tersebut, Muhammad Sahib selaku Pimpinan Rapat dari Komisi C DPRD Kota Bontang menegaskan, regulasi terkait perizinan galian C secara hirarki hukum berada di luar ranah kewenangan pemerintah kota. Meski begitu, ia menekankan bahwa DPRD Bontang tidak tinggal diam dan terus berupaya menyuarakan persoalan kelangkaan material ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kewenangan galian C memang diatur oleh regulasi pusat dan provinsi. Namun, Komisi C akan terus memperjuangkan aspirasi ini agar ada ruang solusi bagi para pelaku usaha di Bontang,” ujar Sahib.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memastikan poin-poin dalam Raperda LLAJ dirancang proporsional demi menjaga kelancaran pasokan logistik tanpa mengorbankan keselamatan lalu lintas kota.

Kepala Dishub Kota Bontang, M. Taupan, menerangkan sejumlah ketentuan teknis dalam draft Raperda, seperti pembatasan jam melintas di area perkotaan bagi kendaraan angkutan barang atau material beroda lebih dari enam dari pukul 23.00 hingga 05.00 WITA, kewajiban penggunaan penutup terpal yang rapat bagi armada pengangkut material guna mencegah tumpahan di jalan, serta keharusan mengantongi izin resmi dan pengawalan khusus bagi kendaraan muatan berat tertentu.

“Mengingat letak pelabuhan berada di jantung kota, penataan jam melintas ini sangat penting. Kita ingin ekonomi daerah tetap tumbuh pesat, tetapi ketertiban dan keselamatan masyarakat pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Taupan. (*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply