Parkir Sembarangan, Operasional Bus Karyawan Tambang Disorot dalam Raperda LLAJ Bontang

KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG – Aktivitas bus jemputan karyawan yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai titik tunggu penumpang menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang. Kebiasaan ini dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan raya.

Dalam agenda konsultasi publik Raperda LLAJ pada Senin (24/8/2026), Perwakilan Grab Bontang, Andre, menyoroti minimnya ketertiban armada penjemput pekerja tersebut. Ia memaparkan bahwa keberadaan bus berdimensi besar yang terparkir di tepi jalan sangat rawan memicu kecelakaan, terutama bagi para pengemudi yang beroperasi di malam hari dengan visibilitas terbatas.

“Bus-bus tambang itu kadang parkir sembarangan di pinggir jalan. Teman-teman pengemudi yang sedang bekerja, apalagi malam hari, ada yang fokus melihat aplikasi sehingga berisiko menabrak bus yang parkir,” ujarnya.

Sebagai solusi, Andre menyarankan agar pemerintah mengembalikan sistem sentralisasi penjemputan pekerja melalui terminal. Kebijakan ini dinilai mampu mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menghidupkan kembali ekosistem transportasi lokal dengan melibatkan angkutan kota (angkot).

“Kalau bus jemputan hanya mengambil penumpang di terminal, angkutan kota juga bisa ikut mengangkut pekerja dari pos-pos menuju terminal. Selain itu, kemacetan pada pagi hari juga bisa berkurang,” katanya.

Merespons masukan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, M. Taupan, menyatakan kesepahamannya. Mengingat kapasitas jalan raya di Bontang yang terbatas di tengah tingginya volume kendaraan pada jam sibuk, penataan ulang titik jemput karyawan menjadi langkah yang mendesak. Rincian teknis mengenai regulasi ini nantinya akan dituangkan secara spesifik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kami juga berharap seperti itu. Salah satu yang akan diatur dalam peraturan wali kota adalah penyediaan titik jemput. Kami ingin kendaraan tidak berhenti sembarangan di badan jalan,” jelasnya.

Sembari menunggu regulasi tersebut disahkan, Dishub Bontang mengklaim telah melayangkan surat edaran kepada sejumlah perusahaan agar segera menertibkan pola operasional bus penjemputan mereka. Ke depannya, pemerintah juga menyiapkan rancangan titik kumpul resmi yang dilengkapi rambu khusus tanpa mengganggu trayek angkutan sekolah.

Taupan memastikan, seluruh aspirasi dari forum konsultasi akan dikaji lebih dalam untuk menyempurnakan draf regulasi lalu lintas di Bontang.

“Konsultasi publik ini merupakan tahapan untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Setelah itu masih ada pembahasan bersama DPRD dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum Raperda ditetapkan,” tutupnya.(*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply