Serap Aspirasi ALFI, DPRD Bontang Dorong Penataan Logistik Akomodatif

KLAUSAMEDIA.COM, Bontang — Komisi C DPRD Kota Bontang terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lewat agenda Konsultasi Publik yang digelar pada Senin (24/8/2026), wakil rakyat berkomitmen menjaring berbagai aspirasi agar regulasi yang dihasilkan tidak mengganggu iklim investasi dan perputaran ekonomi daerah.

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut datang dari sektor logistik. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltimtara meminta agar rencana pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang dari dan menuju kawasan pelabuhan dikaji secara komprehensif.

Wakil Ketua Umum ALFI Kaltimtara, Firman, menegaskan pentingnya menjaga kelancaran arus barang. Ia mengkhawatirkan adanya potensi pembatasan total terhadap pergerakan kendaraan logistik, baik berukuran kecil maupun besar, yang dapat berdampak langsung pada pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.

“Sektor logistik pelabuhan adalah penggerak utama ekonomi. Kami berharap tidak ada pembatasan keluar masuk kendaraan, melainkan lebih diperkuat pada teknis pengawasan dan pengawalan untuk kendaraan angkutan berat demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Firman di hadapan jajaran Komisi C DPRD dan instansi terkait.(25/08/2026).

Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Muhammad Taupan, menjelaskan bahwa draf Raperda LLAJ difokuskan pada penataan jam operasional, mengingat letak pelabuhan yang berada di kawasan padat perkotaan. Ia menegaskan tidak membatasi kuota atau jumlah armada logistik, melainkan mengatur skema waktu lintas dengan mengusulkan jam operasional kendaraan beroda lebih dari enam khusus pada pukul 23.00 hingga 05.00 WITA, menetapkan persyaratan teknis berupa izin resmi dan pengawalan sesuai aturan, serta menyesuaikan kewenangan Andalalin berdasarkan status jalan Kota, Provinsi, maupun Nasional.

Menanggapi dinamika diskusi tersebut, Suharno, anggota Komisi C DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa konsultasi publik digelar justru untuk memastikan seluruh masukan dari dunia usaha dan masyarakat terakomodasi secara seimbang.

DPRD Bontang berkomitmen agar Raperda LLAJ yang tengah dirancang dapat menjadi payung hukum yang presisi menjamin kelancaran distribusi logistik sebagai penopang kota industri, sekaligus memberikan kepastian keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bagi seluruh pengguna jalan di Kota Bontang.

Seluruh catatan dan masukan dari ALFI Kaltimtara serta jajaran Dishub Kota Bontang akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi C DPRD dalam finalisasi penyusunan Raperda LLAJ sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply