Ada UU Satu Data, Warga RI Tak Usah Bolak-Balik Urus Dokumen

KLAUSAMEDIA — Implementasi Undang-undang Satu Data Indonesia bakal mengubah cara masyarakat mengurus administrasi. Nantinya masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik menyerahkan dokumen karena pertukaran data antara kementerian dan lembaga sudah saling terintegrasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan informasi yang tersedia dengan data yang sudah terintegrasi. Jadi masyarakat tidak perlu mengulangi proses administrasi yang sama.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/11/2026).

Dalam implementasi ini, Komdigi sendiri memiliki peranan untuk memastikan sistem elektronik pemerintah bisa saling terhubung. Jadi pertukaran dan pemanfaatan data antara instansi bisa dilakukan dengan baik.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya.

UU SDI juga menempatkan interoperabilitas, kemampuan sistem elektronik untuk saling terhubung dan bertukar data dengan standar yang sama, sebagai prasyarat utama. Mekanisme tersebut akan membuat data sebuah instansi bisa dimanfaatkan instansi lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pertukaran data ini membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendaliana akses.

Selain itu, perlu dipastikan pula keterlacakan penggunaan data. Tujuannya agar tiap pemanfaatan informasi bisa dipertanggungjawabkan.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.

Sumber: cnbcindonesia.com| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply