PKS Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Ma’ruf Effendy

KLAUSANEWS – Ketiga tergugat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Dewan Etik Daerah PKS C.q Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah C.q Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah C.q Dudun Solehudin diketahui tidak menghadiri panggilan sidang perdana kasus dugaan melawan hukum yang diajukan kadernya, Ma’ruf Effendy, pada Senin (18/4/2022).

Sidang yang seharusnya berlangsung pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Bontang tersebut beragendakan mediasi. Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Agus Amri menyesalkan hal tersebut. Menurutnya seharusnya pada sidang perdana ini beragendakan mediasi. Dirinya berharap PKS dapat menanggapi persoalan ini dengan serius, sehingga patuh terhadap proses hukum yang harus dijalani dengan hadir di persidangan.

“ Sampai sekarang tergugat PKS belum hadir, kita berharap di sidang perdana ini PKS datang, karena persoalan ini serius. Kita berharap PKS bisa patuh terhadap proses hukum, “ paparnya saat ditemui awak media di PN Bontang (18/4/2022).

Selanjutnya, pihak Ma’ruf Effendi akan menunggu jadwal sidang berikutnya. Jika masih juga tidak hadir, dikatakan Agus Amri , pengadilan bisa menetapkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“ Kita tunggu saja, kalau PKS tidak datang untuk mediasi, akan dipanggil lagi, kalau tidak hadir lagi, akan dianggap tidak beritikad baik, bisa diputuskan Verstek,” jelas Agus Amri.

Dalam gugatannya, Ma’ruf meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian penggugat (Ma’ruf Effendy) dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar.

Sebelumnya, Ketua DPD PKS Kota Bontang Mochammad Haris Anshori saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan persoalan tersebut murni merupakan ranah Dewan Etik Daerah.

“ Ini murni ranah Dewan Etik Daerah, Provinsi sampai Pusat, DPD tidak mengurusi persoalan seperti itu, Kami tidak mau berkomentar, biar saja prosesnya berjalan. Intinya ini ranahnya Dewan Etik Daerah,” paparnya, beberapa waktu lalu.

Pada sidang perdananya, Ma’ruf Effendi hadir menggunakan setelan Safari berwarna coklat tua dan didampingi sang Istri, Muthi Masfu’ah. (*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply