KLAUSANEWS, Bontang– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang, memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 830 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) pada HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepada Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana Lapas Kelas II A Bontang, Riza Mardani menuturkan ada 830 WBP yang menerima remisi umum dengan dua kategori Remisi Umum (RU). RU I 809 WBP dan RU II 21 WBP.
“ Remisi umum ada dua, RU I sebanyak 809 WBP dan RU II sebanyak 21 WBP, untuk yang RU II sebanyak 11 diantaranya dinyatakan langsung bebas dan 10 WBP lainnya harus menjalani subsider. Misalnya, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak bisa membayar denda tersebut, hal ini juga bisa diartikan sebagai hukuman lain yang diberikan jika hukuman yang dijatuhkan tak bisa dipenuhi oleh terhukum, “ katanya saat dikonfirmasi redaksi klausabontang.news Jumat (12/08/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa 830 WBP yang mendapat remisi ini dinilai menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan, namun terkait remisi yang diberikan besarannya bervariasi.
“ Jumlah WBP di Lapas kelas II A Bontang saat ini sebanyak 1.420 orang, sebanyak 830 WBP yang mendapatkan remisi terdapat besaran remisinya juga beda-beda, ada 89 orang mendapatkan remisi satu bulan, 133 orang mendapatkan dua bulan, 326 orang mendapatkan tiga bulan, 120 orang mendapatkan empat bulan, 132 mendapatkan lima bulan, dan 30 orang sisanya mendapatkan remisi enam bulan, “ jelasnya.
Sementara itu, 590 WBP tidak mendapatkan remisi dikarenakan beberapa hal.
“ 590 yang tidak diajukan untuk mendapatkan remisi karena keterlambatan administrasi, belum memenuhi syarat, seperti belum menjalani enam bulan masa pidana dari tanggal penangkapan dan masih ada yang melakukan pelanggaran yang dilakukan, “ ujarnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




