Habis Masa Simpan, Ratusan Berkas Arsip Milik OPD Kota Bontang Dimusnahkan

KLAUSANEWS, Bontang- Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan arsip sekretaris DPRD, di ruang layanan santai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota, Senin (21/11/2022). Ratusan arsip ini dimusnahkan setelah melalui tahapan penilaian dan memiliki masa simpan sekitar kurang lebih 5 tahun.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas dan Kearsipan, Retno Febriaryanti mengatakan ada sekitar 234 berkas arsip inaktif dimusnahkan, baik dari sekretaris DPRD maupun inspektorat daerah Kota Bontang.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perwali No. 23 tahun 2018 tentang pedoman jadwal retensi arsip fasilitatif pemerintah daerah, dimana jika telah 5 tahun suatu berkas tersebut harus dimusnahkan, namun ada yang tidak bisa dimusnahkan seperti dokumentasi yang berisikan foto-foto para pejabat Kota Bontang maupun foto pembentukan Kota Bontang, ini perlu disimpan baik-baik dan tidak masuk dalam rangkaian pemusnahan ini, “ katanya.

Sejumlah berkas dalam bentuk jurnal maupun laporan dimusnahkan dengan cara pencacahan, Ia menyebutkan hal ini dilakukan setiap berkas habis masa simpannya, yakni sekitar 5 tahun.

“Arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan, serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara jika dimusnahkan, berkas yang dimusnahkan pada hari ini terhitung mulai tahun 2016 hingga 2020, “ ujarnya.

Secara simbolis pemusnahan arsip ini dihadiri dan disaksikan oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, Sekretaris Daerah (Sekda), Aji Erlynawati, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang.

Reporter: Octa Fadillah
Editor: APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply