Ditangkap Polisi, Satpam Sekolah jadi Pengedar Sabu

KLAUSANEWS, Bontang – Petugas keamanan (Satpam) salah satu sekolah di Bontang, FA (26) diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Atas aksinya Satresnarkoba Polres Bontang menangkap FA di kediamannya di Jl. RE Martadinata gang kenangan Loktuan pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 02.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui kasatres Narkoba Iptu M Yazid mengatakan, diterima informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang beralamat di Jl. RE Martadinata Loktuan.

“Tim mendapatkan info dari masyarakat ada peredaran sabu, langsung kita selidiki rumah nya, saat kami intai tersangka sedang duduk di teras rumahnya, saat di geledah badannya ditemukan 1 poket plastik klip diduga berisi sabu,” ucapnya, Sabtu (29/7/2023).

Selanjutnya tim menggeledah kamar tersangka ditemukan 5 poket sabu dan sebuah timbangan, saat di introgasi tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan cara meninggalkan jejak di sebuah pohon di Jl. Slamet Riyadi Loktuan.

“Kita geledah rumah tersangka ditemukan 5 poket diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu timbangan, saat ditanya tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, didapat dari seseorang yang ditaruh di sebuah pohon,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, 6 poket diduga sabu seberat 5,83 gram, satu buah timbangan digital, satu celana warna hitam, satu bungkus plastik klip, dan satu buah handphone merk oppo warna hitam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus”, tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Yulia. C

Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply