Bangunan Tak Dilengkapi PBG, DPMPTSP Bekerjasama Satpol Melakukan Pengawasan Rutin

KLAUSANEWS, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) rutin melakukan pengawasan bangunan yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama Satpol PP Bontang.

Kepala DPMPTSP Bontang Ibrahim Asdar mengatakan, pengawasan rutin kita lakukan, jadi nanti Satpol PP yang melakukan monitoring ke lapangan.

“Kami bekerjasama dengan Satpol PP, jika saat dilakukan monitoring, didapati ada bangunan yang tak memiliki PBG maka satpol akan mengarahkan untuk ke kantor DPMPTSP Bontang,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, jika ada masyarakat yang belum mengurus perizinan PBG bisa langsung di arahkan ke kantor DPMPTSP Bontang.

“Langsung ke kantor DPMPTSP nanti akan diawasi saat melakukan proses perizinan,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan, PBG atau yang biasa dikenal dengan sebutan IMB secara teknis berada di OPD Dinas PUPRK melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kemudian akan langsung otomatis ke OSS-RBA. Kalau DPMPTSP hanya membantu melakukan penerbitan.

“Jadi setelah dari PUPRK selanjutkan kami dari DPMPTSP yang akan melakukan penerbitan,” ucapnya.

DPMPTSP hanya melakukan penerbitan, jadi jika ingin segera terbit PBG nya, diharapkan berkas yang dibutuhkan harus lengkap sehingga sesuai dengan syarat yang ditentukan SIMBG. (ADV)

Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply