KLAUSANEWS, Bontang – Wali Kota Bontang Basri Rase mengimbau seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Bontang, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer untuk bijak bersikap di tahun politik, dengan menjunjung tinggi netralitas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut serta dalam kampanye atau menyuarakan dalam kegiatan politik lainnya,” kata Basri, saat menghadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bontang Selatan, Senin (22/01/2024).
Ia mengatakan sebagai organisasi perangkat daerah tidak boleh memihak kelompok atau perorangan serta memiliki keterikatan erat dalam calon legislatif manapun.
“Diperbolehkan ketika keluarga mencalonkan, boleh juga mengidolakan calon pada pilpres (pemilihan presiden) tetapi harus mampu mengesampingkan dan mengingat bahwa ada tanggung jawab profesionalis yang harus dijaga,” ucapnya.
Lebih lanjut ia katakan sesuai peraturan yang berlaku, jelas disebutkan siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas.
“Tidak boleh ada ASN yang terlibat dukung mendukung, ikut serta dalam kampanye, ikut serta dalam partai politik apalagi dengan menggunakan simbol sangat dilarang,” ucapnya.
Di akhir Wali Kota Bontang, Basri Rase berpesan menjelang pemilu hendaknya semua pegawai mampu menjaga kepatuhan dan menaati peraturan yang diberikan serta mampu cerdas dalam menjaring situs internet terkait informasi pemilu.
“Patuhi dan taati peraturan yang diberikan, lakukanlah secara baik, cerdas dalam memilih dan memilah informasi dalam jejaring internet,” ucapnya”
Reporter: Desty NA
Editor: APL




