Raperda Perumda AUJ Disusun, Penunjukan Direksi dan Dewas Diseleksi

KLAUSANEWS, Bontang – Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bontang sedang merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) sebagai upaya memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, pada Selasa (16/07/2024) itu membahas secara rinci perubahan pasal per pasal dari Perda Perumda AUJ yang sebelumnya telah diterbitkan pada tahun 2013.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Andi Kurniawansah, menjelaskan pentingnya penyesuaian peraturan daerah terhadap perundang-undangan yang berlaku saat ini. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, masih belum mengatur beberapa hal penting. Salah satunya adalah mekanisme pengangkatan direksi dan dewan pengawasan (dewas). Sebelumnya, direksi dan dewas hanya ditunjuk oleh KPM, dalam hal ini Wali Kota. Pada perda yang baru, penetapan direksi dan dewas harus melalui serangkaian seleksi.

“Perlu penyesuaian terhadap perundang-undangan yang baru agar tetap relevan. Ada hal-hal yang perlu diatur tetapi sebelumnya belum diatur di perda AUJ yang lama, misalnya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi. Selama ini perda hanya menyebutkan bahwa direksi diangkat oleh KPM, nantinya akan disesuaikan dengan seleksi. Bahkan dewan pengawas pun akan menjalani seleksi,” jelas Andi Kurniawansah pada 16 Juli 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang diberi peran yang optimal sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan milik daerah tersebut.

“Tolong diperhatikan, DPRD harus masuk dalam ketentuan umum dan pasal-pasal terkait di raperda ini (Perumda AUJ) agar dewan ini bisa melakukan fungsi pengawasannya terhadap perusahaan milik daerah ini,” tegas Rustam. (Adv)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply