Pria Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Poros Bontang-Samarinda

KLAUSANEWS, Bontang – Satreskoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial M (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada 6 September 2024. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bontang – Samarinda KM. 24, RT 08, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, M diduga aktif mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Polres Bontang segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan pengawasan di lokasi yang disebutkan oleh warga, dan mendapati tersangka sedang berkendara di kawasan Marangkayu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, Selasa (3/9/2024).

Setelah menghentikan dan menggeledah tersangka, polisi menemukan barang bukti sebungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 0,66 gram yang diduga sabu.

Ketika diinterogasi, M mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang juga berinisial M, namun identitasnya tidak diketahui.

“Tersangka mengaku tidak mengetahui identitas pasti dari penjual sabu tersebut,” tambah AKP Rihard Nixon.

Kini, tersangka M telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Masyrifah
Editor: Aisyah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply