Bupati Kutim Tegaskan Soal Aturan Tenaga Kerja, 80 Persen Lokal

KLAUSAMEDIA, Kutim– Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta seluruh perusahaan di Kutim untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan. Perda ini mewajibkan perusahaan mempekerjakan pekerja lokal minimal 80 persen dan 20 persen pekerja non-lokal.

Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbub) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. “Perusahaan harus menerapkan 80 persen pekerja lokal, 20 persen dari luar daerah,” kata Ardiansyah Sulaiman.

Bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan Pemkab Kutim, maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksi ada dalam perda bagi yang melanggar,” tambah Ardiansyah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan mengurangi pengangguran di Kutim. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi Kutim.

Perusahaan di Kutim diharapkan dapat mematuhi aturan ini dan mempekerjakan pekerja lokal sesuai dengan ketentuan. Pemerintah akan terus memantau dan mengambil tindakan jika diperlukan.

Ketenagakerjaan di Kutim menjadi prioritas pemerintah. Dengan peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutim.

Masyarakat lokal harus diprioritaskan dalam kesempatan kerja di perusahaan. Pemerintah berharap, perusahaan dapat mempertimbangkan hal ini.

Dengan peraturan ini, diharapkan ekonomi Kutim akan meningkat dan masyarakat dapat menikmati hasilnya.

Pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan peraturan ini dan mengambil tindakan jika diperlukan.

Kutim menuju masyarakat yang lebih sejahtera dengan peraturan ketenagakerjaan yang adil dan merata. (ADV)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply