DPRD Bontang Minta Pemkot Masifkan Sosialisasi Perda LLAJ

KLAUSAMEDIA, Bontang — Pengesahan regulasi daerah dinilai tidak akan berdampak optimal pada ketertiban lalu lintas jika tidak diimbangi pemahaman yang merata dari para pengguna jalan. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Bontang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memasifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebelum aturan tersebut resmi diterapkan sepenuhnya.

Penegasan itu disuarakan Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sumardi, saat berlangsungnya rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan LLAJ bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).

Sumardi menyoroti pentingnya edukasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya kalangan perusahaan, pengelola armada transportasi, serta instansi yang rutin mengoperasikan kendaraan angkutan barang maupun penumpang di wilayah Kota Bontang. Langkah ini dinilai vital untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dipicu oleh ketidaktahuan atas poin-poin aturan baru.

“Saya minta sebelum Perda ini benar-benar diberlakukan di lapangan, sosialisasinya harus digencarkan terlebih dahulu. Tolong Pak Kadis Dishub membuat dan menyebarkan surat edaran resmi ke semua instansi dan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Sumardi.

Menurutnya, penerbitan surat edaran serta sosialisasi secara masif akan memberikan ruang transisi yang cukup bagi dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan penyesuaian operasional. Dengan pemahaman yang utuh sejak awal, penerapan Perda LLAJ diharapkan dapat berjalan efektif, tertib, dan tidak memicu kebingungan maupun konflik di lapangan. (*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply