KLAUSANEWS, Bontang -Larangan melintas untuk truk bermuatan di atas 20 ton pada siang hari mulai diberlakukan per 15 Maret 2022.
AKP Edy Haruna Kasat Lantas Bontang mengatakan, truk kontainer bermuatan 20 ton hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 wita.
“ Masa sosialisai selama 30 hari sudah selesai, jadi 15 maret kemarin sudah kita berlakukan larangan melintas di jalan Bontang,” jelasnya.
Dalam Penerapannya masih banyak yg melalukan pelanggaran. Padahal Dinas Perhubungan sudah memasang pemberitahuan larangan melintas di batas kota, Ungkapnya.
“Dari tanggal 15 lalu sudah kita berlakukan, ada 10 truk yang kami tindak,” jelas Edy kepada awak media melalui pesan singkatnya, Rabu 23 Maret 2022.
Edy juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepihaknya bila melihat truk trailer melintas di siang hari tanpa pengawalan dari polisi.
“Iya silahkan melaporkan. Kami minta masyarakat dapat memberikan informasi,” pungkasnya.
Akhmad Suharto , selaku Kepala Dinas Perhubungan Bontang, membenarkan pemberlakuan aturan baru tersebut, sambil menunggu Peraturan Wali Kota diterbitkan.
“Perwali itu lagi digodok, yang jadi dasar dari rapat bersama kemarin,” ungkapnya.
truk trailer tetap bisa melintas pada siang hari asalkan mengajukan surat ke pihaknya yang kemudian diteruskan ke Satlantas Polres Bontang.
“Kalo mau melintas di siang hari boleh, asalkan ada surat masuk ke pihak kami dan pengawalan akan dilakukan oleh pihak Lantas. ” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi




