KLAUSANEWS, Bontang – Hutang retribusi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Bontang per tanggal 17 Maret 2022 lalu, tembus Rp 40 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat nilai tersebut tertinggi dari 9 sektor pajak lainnya.
Dijelaskan Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah, terdapat 10 sektor wajib pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terdiri dari, pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.
“Berdasarkan catatan kami, hutang pajak yang harus ditagih kurang lebih Rp 54 miliar, terbesar di sektor pajak PBB P2 sekitar Rp 40 miliar. Sementara sisa Rp 14 miliar terbagi di sektor pajak reklame dan lainnya,” jelas Rafida kepada awak media, Selasa 22 Maret 2022.
Kedepan, Rafida berencana melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai agen pajak yang aktif menghimpun tunggakan warganya.
” Potensi PAD sangat besar dari pajak PBB P2 jadi kita akan pakai cara baru, dengan melibatkan RT. Saya yakin dengan RT terlibat langsung akan ada peningkatan setoran,” jelasnya.
Dari sektor lain seperti, BPHTB, Reklame, dan Perhotelan, Kata Rafida, akan diterapkan peringatan persuasif dan sanksi sosial berupa penyegelan. Jika wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya.
“Penjaringan dilakukan dengan memberikan sanksi sosial penyegelan setelah semua unsur terpenuhi,” ucapnya.
Meski demikian, Rafida mengatakan kontribusi pembayaran pajak untuk PAD Bontang pada tahun 2021 lalu tercatat baik, melebihi target sebesar Rp 207,89 miliar.
“Kontribusi dari hasil pajak kita untuk PAD Bontang naik Rp 38 miliar dari target Rp 207,89 miliar. Artinya realisasi tahun lalu kita tembus 118,3 persen atau Rp 245,9 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi




