KLAUSANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah mulai mengenalkan sistem Elektronik Katalog untuk pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemkot.
Wali Kota Bontang Basri Rase, menjelaskan beberapa keuntungan yang didapatkan pelaku usaha lokal setelah menggunakan aplikasi e-katalog.
Melalui e- Katalog pengadaan barang dan jasa baik yang bersumber dari APBN ataupun APBD dapat dengan mudah disiapkan.
“ Keunggulan dari E-Katalog ini cukup banyak ya, salah satunya menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang atau jasa yang dipesan dan harga yang ditawarkan juga seragam. Artinya, pihak pemesan tidak perlu membuat spesifikasi karena spesifikasinya bisa diambil langsung di e-katalog, harapannya dengan sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi para pelaku usaha lokal yang akan bergabung dalam E-Katalog,” jelasnya.
Disamping itu , Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Yessy Waspo Prasetyo, SE. mengatakan melalui e-katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat, aman, dan sangat mudah.
“Cukup log in dan Klik link yang ada https://e-katalog.lkpp.go.id.,” katanya.
Informasi harga dan spesifikasi barang dan jasa yang terdaftar di e-katalog LKPP bersifat terbuka. Seluruh masyarakat Lokal dapat melihat dan melakukan control. Pembeli juga dapat membandingkan harga barang yang sama dari beberapa penyedia barang/jasa.
“Semua transparan , terbuka, untuk harga ataupun jenis barangnya, jadi public bisa mengawasi langsung,” ungkapnya.
E-Katalog adalah suatu sistem informasi dari suatu katalog yang berisi seluruh daftar produk atau jasa, merk, jenis, harga, spesifikasi lengkap, dan juga jumlah barang atau jasa yang disediakan oleh perusahaan atau brand pembuat e-katalog yang bisa diakses secara digital.
E-katalog sendiri tidak memiliki tanggal kadaluarsa seperti halnya katalog manual, karena di dalamnya perusahaan atau brand pembuat e-katalog bisa merubahnya kapan saja. Jadi, tidak harus dicetak ulang secara terus-menerus seperti katalog manual.
Reporter : Octa Fadila
Editor : APL




