Dua Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 Tak Berlaku Lagi, Cek Lokasi Penukarannya

KLAUSANEWS – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 (URK 50 Tahun Kemerdekaan RI) dari peredaran mulai 30 Agustus lalu.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah yang mengacu pada Perstiran Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022, mengartikan bahwa uangnrupiah khusus emisi 1995 tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Disadur dari laman resmi BI, terdapat dua uang rupiah khusus emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  2. Uang Rupiah Khusu Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Meskipun tidak berlaku lagi, masyarakat yang mempunyai dua jenis uang rupiah khusus emisi 1995 tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya di bank umum, dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan atau hingga 30 Agustus 2032.

Selain di bank umum,lokasi Penukaran uang rupiah khusus tahun emisi 1995 juga bisa dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI, sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik.

Ditegaskan bahwa saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk melakukan penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI dinyatakan tidak berlaku

BI memastikan, penggantian atas uang rupiah khusus emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK tersebut.

Adapun penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, sebagai berikut:

1. Dalam hal fisik ang rupiah logam lebih besar dari stu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

 Cara Penukaran Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 

Masyarakat yang ingin menukarkan URK Emisi 1995 bisa melakukannya dengan cara berikut:

1. Mendatangi lokasi penukaran, bisa di kantor Bank Indonesia maupun bank umum

2. Bank Indonesia maupun bank umum akan melakukan pemeriksaan keaslian dan kesesuaian persyaratan penggantian URK

3. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang rupiah khusus tersebut asli dan hasil pemeriksaan kesesuaian persyaratan penggantian URK sesuai ketentuan, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal.

4. Jika URK Tahun 1995 diragukan keasliannya, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.(Kompas)

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply