Transaksi 96 Gram Sabu di Perum Pesona Bukit Sintuk, 2 Remaja Asal Sangkulirang Diringkus Polisi

KLAUSANEWS, Bontang – 2 remaja berinisial A dan MZ yang masih berumur 18 Tahun ditangkap polisi saat kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu seberat 96 gram di area Perum Pesona Bukit Sintuk sekitar pukul 23.15 Wita, Selasa (13/09/2022).

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya informasi sebelumnya didapat dari masyarakat, sehingga unit 2 Sat Resnarkoba pun menelusuri informasi dan mengamati gerak-gerik dua pemuda yang saat itu berada di TKP.

“Berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor dan terlihat gerak gerik tersangka mengamati sekeliling lokasi, sekitar 15 menit tersangka terlihat mengamati lingkungan sekitar, kemudian mengambil sesuatu di dekat trafo listrik, sabu dimasukkan dalam saku celana yang terbungkus dengan snack makanan ringan, “ ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya Rabu (14/09/2022).

Setelah tersangka mengambil barang yang berbungkus snack makanan tersebut, akhirnya transaksi narkotika yang diduga adalah sabu akhirnya dihentikan dan diringkus pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang dan dijerat pasal 114 (01) Jo pasal 112 Ayat (01) Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Diketahui dari tangan tersangka polisi mendapat dua bungkus plastik besar sabu dengan berat 96 gram, namun tidak hanya sabu yang berhasil diamankan oleh polisi, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti satu unit motor, pipet kaca, sedotan runcing, uang tunai sebesar Rp 194.000 ribu, dan dua unit HP tersangka yang berisi nomor yang bersifat rahasia dan diduga bandar narkotika jenis sabu tersebut.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply