Polres Bontang Musnahkan Sabu Seberat 2,94 Gram dari 4 Tersangka

KLAUSANEWS, Bontang- Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba seberat 2, 94 gram sabu dan ditaksir senilai Rp 4 juta 410 ribu di ruang Sat Resnarkoba polres Bontang, Jumat (16/09/2022).

Barang bukti (BB) sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke kloset.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Sat Resnarkoba KBO Ipda Hadi Ismoyo mengungkapkan barang bukti itu, merupakan hasil tangkapan dari 4 tersangka di tiga titik penangkapan berbeda diantara nya, salah satu hotel di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kanaan, dan di salah satu hotel di Jalan Arif Rahman, Kelurahan Belimbing.

” Total keseluruhan dari 3 laporan polisi sebesar 2, 94 gram sabu, ” ucap KBO Ipda Hadi Ismoyo Jumat (16/09/2022).

Lebih lanjut, Ia menyebutkan dari 4 tersangka, 1 tersangka inisial AR berhasil diringkus disalah satu Hotel dengan tangkapan terbesar sebanyak 1,31 gram.

“Empat tersangka tersebut berinisial L, AA, AR, dan RB. Tersangka AR dengan tangkapan terbesar 1,31 gram di hotel yang berada di jalan S Parman, ” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply