KLAUSANEWS, Bontang – Dari 42 tenant yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP), satu diantaranya ialah tenant Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, kehadirannya dinilai mampu menghindari masyarakat dari antrean yang panjang, saat ingin mengurus perizinan ataupun konsultasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini disampaikan Diana (40) warga Kelurahan Tanjung laut yang ingin mengurus NIB sebagai identitas usaha miliknya, kepada redaksi klausabontang.news Senin (18/10/2022).
“Mudah rasanya kalau mau bertanya-tanya seputaran usaha, jadinya tidak perlu lagi ke kantornya, cukup naik ke lantai 4 saja, tidak antrean lama lagi, “ katanya.
Diana menilai kehadiran tenant DPMPTSP selain mengurangi antrean panjang, Ia juga mengatakan pelayanannya yang ramah membuat dirinya mendapatkan semua informasi baik yang sudah diketahui maupun yang belum Ia ketahui.
“Pelayanannya juga ramah, semua yang saya tanya kan terjawab dengan baik dan ada beberapa informasi tambahan dari meja pelayanan yang belum saya ketahui, setelah dijelaskan saat di meja pelayanan akhirnya saya tahu, seperti informasi tidak hanya usaha perdagangan yang bisa mengurus perizinan, ternyata bentuk usaha lain juga bisa, “ ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tambahan tersebut, akhirnya Diana bermaksud ingin membukakan usaha untuk anaknya yang gemar bercocok tanaman di kebun miliknya.
“Pendaftaran usaha perkebunan, mengurus perizinan pemasukan dan pengeluaran benih tanaman untuk dikirim ke luar daerah, “ ucap Diana.
Sementara itu, Staf pelayanan DPMPTSP lantai 4, Fidhiyah Tri Utari mengatakan pelayanan menggunakan hati dan pasti adalah motto pelayanan DPMPTSP yang sudah seharusnya diterima oleh masyarakat.
“Guna informasi yang kami sampaikan diterima dengan jelas, sehingga informasi tersebut juga disebar luaskan, terutama di lingkungan tempat tinggal mereka, bahwa pelayanan DPMPTSP sudah ada di lantai 4 Pasar Rawah Indah, layanan yang memudahkan masyarakat Kota Bontang untuk mengurus perizinan pembangunan berusaha dan membuat NIB, dimana prosedurnya cepat serta membuat para pelaku usaha terasa aman sebab memiliki identitas berusaha yaitu NIB dan IMB, “ kata Fidhiyah.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




