KLAUSANEWS, Bontang- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil meringkus tersangka berinisial A (25) yang terduga pelaku pengedar sabu di Kelurahan Lok Tuan. Polisi berhasil mengamankan 4 barang bukti dari tangan tersangka, 1 barang bukti tersebut, diantaranya sabu seberat 0,31 gram dari penangkapan tersangka.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, setelah mendapatkan laporan dari pelapor selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penangkapan tersangka A di Koperasi PKT Jalan Catelya, Kelurahan Belimbing sekitar pukul 17.10 Wita.
“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip di badan tersangka yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tidak hanya itu, kami juga menemukan uang Rp 100.000, satu bungkus rokok, satu HP, dan satu sepeda motor, “ jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono Rabu (26/10/2022).
Seluruh barang bukti tersebut diamankan polisi dan akhirnya tersangka kini dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat kami bertanya terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan, tersangka mengaku dan akhirnya tersangka dan seluruh barang bukti tersebut kami ambil sebagai penyelidikan kasus lebih lanjut, “ katanya.
Atas Perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang dan dijerat pasal 114 (01) Jo pasal 112 Ayat (01) Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal kurungan atau penjara 20 tahun.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




