Disdikbud Kaltim Gelar Sosial Standar Layanan Informasi Publik ke Sekolah

KLAUSANEWS, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2021 terkait standar layanan informasi publik, di Hotel Grand Parama, Berau, Kamis (27/10/2022).

Sosialisasi ini untuk Kepala Sekolah (Kepsek) serta bendahara sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri/swasta se Kalimantan Timur tahun 2022.

Ketua panitia penyelenggara kegiatan, Budi Sutrisno menuturkan PERKI 1 tahun 2021 upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik khususnya bagi sekolah-sekolah.

“Seperti pengadaan barang dan jasa, penyaluran dana BOS dan dll. Sehingga, ada kontrol publik dalam pelaksanaannya dan untuk menghindari sengketa nantinya. Dalam kegiatan tersebut kami mengundang sekolah yang terdapat di 10 kabupaten/kota dengan total keseluruhan sebanyak 239 sekolah jenjang SMA, SMK, SLB negeri/swasta se Kaltim. Khusus di Berau berhubung mereka adalah tuan rumah, jadi seluruh perwakilan sekolah hadir secara tatap muka dan 9 kabupaten lainnya mengikuti acara secara online, ” tuturnya Kamis (27/10/2022).

Adapun pemateri yang hadir dalam kegiatan ini, yaitu ketua komisi informasi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih dan satu anggotanya, yakni Muhammad Khaidir. Serta turut hadir juga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

“Harapannya dari kegiatan ini, dari seluruh sekolah yang mengikuti telah mengikuti bisa lebih memahami terkait sebuah standar pelayanan publik bagi untuk di lingkup sekolah khususnya, maka dari itu, sangat penting kegiatan ini untuk disampaikan kepada seluruh sekolah, ” lanjutnya. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)

Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply