KLAUSANEWS, Bontang – Penyalahgunaan narkoba bukan hal baru di Kota Bontang, untuk saat ini Kota Bontang menduduki peringkat III dalam penyalahgunaan narkoba tertinggi setelah Kota Balikpapan dan Samarinda.
Atas dasar itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Henry Pailan mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dengan tujuan mencerdaskan generasi muda dengan tidak memakai dan mendekati narkotika dan sejenisnya, Senin (31/10/2022).
Rangkaian kegiatan ini sesuai dengan Perda No. 04 tahun 2022 fasilitas tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika prekursor narkotika dan psikotropika.
Dikatakan Henry narkotika ialah zat terlarang dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan, oleh karena itu jika penggunaannya secara berlebihan besar kemungkinan akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi pengguna zat tersebut.
“Sasaran kami memang anak-anak usia sekolah, agar anak usia dini dan dimasa kini terhindar dari lingkungan dengan pengaruh penyalahgunaan narkotika, contohnya jangan mudah menerima barang yang sifatnya rahasia dari orang yang tidak dikenal atau jangan mudah terbuai dengan upah uang yang nominalnya besar dengan syarat mengantarkan barang haram tersebut ke salah satu rumah yang membeli, karena dimana saat kita bersedia mengantarkan dan menerima uang tersebut itu sudah bisa dikatakan pengedar sekaligus penyalahgunaan narkotika, ” ujar Henry saat ditemui redaksi klausabontang.news usai sosper selesai Senin (31/10/2022).
Hal senada juga tertuang dalam paparan Mashudi selaku narasumber sekaligus Satres Narkoba Polres Bontang, Ia menuturkan dirinya telah menangani kasus kurang lebih 900 kasus di Bontang dengan kategori penyalahgunaan tertinggi oleh anak usia sekolah atau anak dibawah umur.
“Ini tugas bersama, dimana semua harus ikut berperan aktif dengan artian sama-sama mengatakan tidak akan narkoba dan menjauhi zat ini. Yang terjadi saat ini ialah anak usia sekolah sering kali dijadikan media transportasi dalam penyaluran narkotika jenis sabu dengan menjanjikan imbalan uang dan mengimi-ngiminya dengan nominal yang besar. Harapannya dengan diadakan acara seperti ini mampu mengurangi kasus yang sampai saat ini masih terjadi, ” tuturnya.
Telah berlangsungnya acara ini, Suyanik menyebutkan banyak poin penting yang akhirnya menambah ilmu baru untuk seluruh peserta yang hadir.
“Dengan begini pelajar menjadi paham akan dampak yang timbul setelah terjerumus dalam lingkungan narkoba, seperti hukuman yang diberikan pihak berwajib kisaran 6 sampai 12 tahun penjara bahkan hukuman mati, harapannya acara seperti ini terus dilaksanakan guna memberikan pemahaman bahwa zat ini akan merusak masa depan, ” sebutnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




