Cerita Perbudakan Anak di Tebing Tinggi, Kakak Beradik Dikurung dan Dipekerjakan di Toko Miras Tanpa Gaji

KLAUSANEWS – Seorang pemilik toko di Tebung Tinggi Sumatra Utara bernama Dora Silalahi dijebloskan ke Lapas Klas IIB Tebing TinggiDora sebelumnya ditetapkan tersangka kasus perbudakan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur pada Rabu (23/11/2022).

“Tersangka sudah kita bawa ke Rutan Tebing Tinggi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Silalahi, Kamis (1/12/2022), seperti dilansir dari Tribun Medan.

Pekerjakan dan siksa 2 anak

Kasus dugaan perbudakan dan kekerasan yang dilakukan oleh Dora mulanya dilaporkan oleh LPAI Kota Tebing Tinggi pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dua korban adalah kakak beradik anak di bawah umur berinisial RMS (17) dan SPM (10) yang berasal dari Kota Sibolga.

Kakak beradik tersebut sudah empat tahun tinggal di rumah Dora.

Ternyata di sana kakak beradik itu dua tahun dipekerjakan di toko yang menjual minuman keras (miras) milik Dora di Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.

Selain dipekerjakan tanpa gaji, korban juga mengalami kekerasan.

Kasus itu terungkap saat korban ditemukan oleh seorang pegawai PT. KAI terkurung di dalam kamar berjeruji besi dalam kondisi kelaparan.

Pemilik toko Dora Silalahi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/11/2022).

“Dipersangkakan pidana eksploitasi anak yang menempatkan, membiarkan, menyuruh anak dalam situasi salah dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

Tersangka sakit

Polisi kemudian menjemput Dora Silalahi. Namun saat dilakukan penjemputan, tersangka mengeluh sakit.

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengeluh sakit sehingga dibawa berobat ke klinik Polres Tebingtinggi kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata dia.

Lantaran sakit, tersangka harus menjalani opname sehingga penahanan tersangka dibantarkan.(Kompas)

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply