KLAUSANEWS, Bontang – Persoalan penarikan retribusi yang akan diberlakukan tahun 2023 melalui pembayaran air Perumda Tirta Taman menuai komentar DPRD Kota Bontang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menyarankan agar pemerintah Kota Bontang (Pemkot) menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang benar – benar terinci secara jelas , lengkap dengan Perwali (Peraturan Wali Kota) penunjukan pembayaran di Perumda Tirta Taman.
“Sebenarnya itu bagus saja programnya pemerintah ini, tapi lebih baik agar diperjelas perdanya dan harus ada perwalinya supaya masyarakat tidak salah paham,”ucap BW saat dihubungi oleh redaksi klausabontang.news Jum’at (9/6)23)
Lanjut, BW dalam perwali itu perlu tertulis bahwa PDAM tertunjuk sebagai institusi yang telah diberikan wewenang sebagai pemungut biaya retribusi pengelolaan sampah.
“Perwali ini juga supaya tidak menimbulkan polemik dan Pengawasannya lebih mudah dan punya legal standing kalau tidak ada perwali, takutnya ada masyarakat yang mempermasalahkan kewenangan PDAM melakukan pungutan,”jelasnya.
Menurut BW, ada banyak daerah lain yang telah melakukan pemungutan retribusi tersebut. Maka, ia meminta agar ada legal standingnya berdasarkan perda dari wali kota.
Ia menegaskan jangan hanya meluncurkan program saja lalu di sosialisasikan. Akan tetapi, harus memaparkan aturan – aturannya. Selain itu, ia arahkan agar melakukan koordinasi bersama RT dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
“Bukan hanya program nya, ya kalau ada program ada juga aturan-aturannya. masalah lain yang perlu dikomunikasikan dengan KSM apakah perlu melibatkan mereka dalam sistem tersebut. Jika, ada pungutan sampah melalui PDAM, berarti ada yang dobel pembayaran,” tutup BW.
Reporter: Amel
Editor : APL




