Dua Mucikari di Kota Bontang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KLAUSANEWS, Bontang – Dua tersangka, DJA dan MD yang berperan sebagai mucikari penjualan anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dua tersangka dengan kasus yang sama tindak pidana perdagangan orang, tetapi tidak saling berkaitan.

“Kasus yang sama tapi tidak saling berkaitan, awalnya yang tertangkap tersangka DJA (24) disalah satu hotel di Jl.Sultan Hasanudin kelurahan berbas tengah pada Selasa malam (06/06/23) sekira pukul 22.30, korban masih berusia di bawah umur (16)”, ucapnya pada saat Konferensi pers Jum’at (16/6/23).

Dijelaskan Iptu Hari Supranoto, dari tersangka DJA polisi mengamankan satu buah ponsel merek iPhone 11, uang 2 juta, dan kunci kamar hotel.

Selanjutkan pada Rabu (14/6/2023) tersangka MD (56) ditangkap di salah satu wisma karaoke yang berada di prakla Berbas Pantai sekira pukul 23.00 WITA, atas penjualan anak di bawah umur, anak tersebut berusia (17) berasal dari Jakarta yang belum lama menginjakkan kaki di Bontang.

“Awalnya petugas kepolisian menyamar sebagai pengunjung karaoke, lalu tersangka (MD) menawarkan pemandu karaoke sekaligus pekerja seks kepada pengunjung, pada saat mulai bertransaksi dan menyepakati untuk dibayar 700 lalu MD memberikan nota, pada saat itu langsung kami lakukan penangkapan kepada tersangka MD, barang bukti yang diamankan uang 700 ribu dan nota pembayaran”.

Dari perbuatan tersangka Mereka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dengan denda paling banyak 600 juta rupiah.

Reporter : Yulia.C
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply