Tak Ada Titik Temu Sengketa Agunan Nasabah Ancam Laporkan Bank BRI

KLAUSANEWS, Bontang – Persoalan sengketa agunan nasabah dan cabang Bank BRI Bontang belum menemukan penyelesaian, pihak nasabah akan melaporkan pihak bank BRI kepada pihak berwajib.

Pemilik aset Jafar mengatakan, pihaknya akan mengajukan pelaporan ke pihak berwajib kepolisian atas aduan maladministrasi yang dilakukan pihak cabang Bank BRI terhadap aset yang dimiliki.

“Saya akan bawa permasalahan ini ke pihak berwajib, insya Allah dalam Minggu ini akan saya melaporkan Bank BRI ke kepolisian,”ucapnya pada redaksi klausabontang.news(16/10/2023).

Dimana pihak BRI diduga melakukan pelanggaran administrasi, dimana pinjaman nasabah sebesar Rp. 2.8 miliar akan tetapi pihak BRI melelang dengan harga Rp. 2.1 miliar.

“Ada jaminan saya di bank itu, ya tidak mungkin saya menjaminkan di bawah dari harga, ya itu yang saya perjuangkan, saya gak meminta kembali bangunan saya, tapi saya juga tidak mau rugi juga, harus nya sesuai prosedur lah kalo melelang,” ungkapnya.

Awalnya pihak bank meminta pihak Jafar untuk mencari penjual, tetapi tanpa sepengetahuan nasabah pada tahun 2018 pihak bank melayangkan surat peringatan 3 (SP) kepada nasabah. Sementara pihak nasabah masih menjalankan kewajibannya untuk menyetor ke bank hingga tahun 2020.

“Ada keganjilan di sini, saya di SP 3 pada 2018 tanpa pemberitahuan, dan di 2020 saya baru diberi tahu dan itu pun melalui WhatsApp, biasanya kalo macet dulu baru keluar SP 1, ini tidak ada pemberitahuan,”kata Ja’far.

Saat mediasi di cabang Bank BRI beberapa waktu lalu, pihak bank tidak mau melihatkan rekening koran pembayaran dari pihak nasabah.

“Intinya saya minta bangunan itu sesuai agunan saya sebesar Rp.2,8 miliar, masa lelangan di bawah harga agunan ya rugi lah saya,”tutupnya.

Sebelum, Branch Office Head BRI cabang Bontang Pandu Kusuma menjelaskan
pihak BRI melakukan lelang sudah sesuai dengan prosedur dan aturan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kami lelang sudah sesuai prosedur yang ada, jadi tidak benar tuduhan bahwa pihak BRI melakukan mal administrasi,” ucapnya pada media, Selasa (10/10/2023).
Pihak bank telah melakukan proses lelang mulai tahun 2021 lalu dengan harga Rp. 2,1 miliar, walaupun pihak pemilik aset meminta dengan harga Rp. 5 miliar, sesuai perhitungan bangunan tersebut dinilai tidak mencapai Rp.5 miliar.
“Sudah ditetapkan Rp. 2,1 miliar, tapi kami akan memfasilitasi pihak pemilik aset dengan pemenang lelang untuk melakukan diskusi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, bangunan yang menjadi sengketa yaitu bangunan lantai 4 di simpang lampu merah Bontang Kuala.

Reporter : Yulia.C
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply