Pelaku Pembobolan Gudang Brankas Perusahaan di Kecamatan Teluk Pandan Kaltim berhasil di Amankan Polisi.

KLAUSANEWS, Kutim – Kepolisian Resort Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap pria berinisial (H) beserta 4 orang Rekannya, lantaran melakukan Pencurian dan Pengrusakan sebuah Gudang Brankas perusahaan di Bidang Sembako di Kecamatan Teluk Pandan kutai Timur.

Hal ini disampaikan Wakapolres Kutim Herman Setiawan, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Polres Kutim ,Aipda Wahyu saat Press Release di Mako Polres Kutim, Rabu (15/11/2023).

Dalam penyampaiannya, Wakapolres Herman menyebutkan peristiwa tersebut didasari atas laporan (LP) pada 6 November 2023 di polres kutim dengan Perkara Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

Herman mengatakan kronologi kejadian bermula dari petugas perusahaan yang melihat pintu gudang dan sejumlah berangkas dalam keadaan rusak terbuka pada jumat pagi, 3 November pukul 07.30.

Setelah mendapat laporan pihaknya kemudian membentuk tim gabungan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim,Tim Jatangras,Koordinasi, Penyelidikan dan Koordinasi dengan Polda.

Herman juga menyampaikan Modus Operandi ini ada di beberapa tempat dengan modus yang sama.

“Kita koordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng dan Alhamdulillah dalam waktu 2 hari tepatnya tanggal 5 November para pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial H warga Kukar, B(37), PS(48), Ai(39), dan MW(49) berhasil kita amankan di daerah samarinda yang tergabung dalam tim gabungan beberapa Polda” Ujar Herman

Selain itu, Herman juga menyampaikan bahwa sementara ini ada 4 TKP dalam peristiwa tersebut.

“ 1 TKP di palangkaraya kalteng, 2 di wilayah hukum polda kalsel, dan 1 di wilayah sangatta kaltim dan untuk 4 tersangka lainnya di bawah ke mapolda kalsel untuk di periksa lebih lanjut..” Ungkap Herman

Tak hanya itu, Herman juga menyebutkan Nominal kerugian di beberapa TKP lainnya.

“ Untuk TKP di Teluk Pandan Sangatta Kaltim kerugiannya kurang lebih 41 juta dengan 1 tersangka dari 5 tersangka lainnya dan untuk TKP di Kalsel kerugiannya lebih dari 1 Milyar” Jelas Herman

Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan diantaranya uang tunai sebesar 1,9 juta, 1 mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah handphone, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brangkas besi merk kobra warna putih.

Dalam peristiwa tersebut, 5 pelaku di jerat Pasal 263 ayat 2 dengan Ancaman Penjara Selama-lama nya 9 Tahun Penjara. (Adv)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply