6 Kanal Pengaduan Masyarakat pada DPMPTSP Bontang

KLAUSANEWS, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang sediakan 6 kanal pengaduan masyarakat yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.

Dikatakan Analis Kebijakan Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bontang, Natali Santi Kanan menerangkan dengan aadanya kanal ini memudahkan masyarakat dalam menyampaian keluhannya kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan.

“Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan, atau yang sangat mudah, masyarakat bisa langsung menghubungi kami memalui whattsapp, 0811-4345-757, “ terangnya.

Adapun 6 kanal tersebut, diantaranya:

Kotak pengaduan
Aplikasi perizinan (pd.bontangkota.go.id)
Sosial media (Facebook, Instagram, Youtube)
Telepon (0548 20594)
Tanya PTSP (0811-4345-757)
Website (dpmptsp.bontangkota.go.id)

Sebagai informasi, pengadu adalah bisa dilakukan seluruh pihak baik warganegara maupun penduduk baik orang perorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada Pengelola pengaduan pelayanan publik.

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan di bidang Perizinan dan Investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply