KLAUSANEWS, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pengedar narkotika asal Loktuan diduga memiliki pil jenis double L, Minggu (06/01/2024) pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mendapat informasi dari seorang warga bahwa ada yang melakukan transaksi narkoba jenis LL beralamat di Jalan RE.Martadinata No.62 RT 08 Kelurahan Loktuan, Bontang.
“Seorang warga menghubungi Hotline Polres Bontang bahwa ada yang melakukan transaksi jual beli obat jenis LL di rumahnya lalu pihak polres bontang langsung ke lokasi untuk menangkap tersangka,” ucapnya.
Tempat transaksi jual beli narkoba tersebut ditemukan beberapa alat bukti untuk dijadikan alasan kuat untuk penangkapan pelaku narkoba.
“Barang-barang bukti tersebut sudah diamankan seperti 1830 butir pil LL, Uang tunai sebanyak Rp.748.000, 22 lembar potongan kecil kertas pembungkus, 1 bungkus plastik hitam di dalam lemari pakaian, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.


Pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang lalu barang bukti telah diamankan. Dalam kasus narkoba jenis LL pelaku terjerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman penjara dengan maksimal 15 tahun lamanya,” tutupnya.
Reporter : Desty NA
Editor : APL




