KLAUSANEWS, Bontang – Kasat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (17/01/2024) pukul 19.30 Wita.
Ketiganya IB (28), MSJ (28), MSG (24) merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengatakan anggota satresnarkoba melihat tersangka berjalan ke arah tempat yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba yaitu di Jalan Manunggal RT.13 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
“Tersangka IB (28) dan MSJ (28) terlihat oleh anggota satresnarkoba berjalan ke arah tempat transaksi, dinilai mencurigakan lalu tim Polres Bontang melakukan penggeledahan”, ucap Rihard.
Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan alat bukti transaksi yang berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih seberat 19,99 gram, 1 Buah Teh Kotak, 1 Lembar Tisu, 1 lakban warna coklat, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 unit handphone realme warna abu.

“Dua tersangka yang diduga pengedar narkotika ini mengakui bahwa barang ini adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka lain yang bernama MSG (24),” ucapnya.
Beberapa menit kemudian tersangka MSG (24) juga diamankan Satresnarkoba Polres Bontang dengan alat bukti transaksi 1 bungkus plastik bening seberat 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik, 1 unit handphone merk Vivo warna abu.

“Tersangka telah diamankan pada pukul 19.45 Wita dilokasi yang sama yaitu di jalan Manunggal RT 13 dan tersangka mengakui bahwa alat bukti tersebut adalah miliknya,” paparnya.
Ketiga tersangka telah diperiksa dan diamankan beserta alat bukti yang dibawa Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Dari kasus narkoba kedua tersangka terjerat pasal UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba diancam penjara selama 20 tahun lamanya.
“Tersangka IB (28),Tersangka MS (28), Tersangka SG (25) terancam 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Desty NA
Editor : APL




