KLAUSANEWS,Bontang – Pengedar narkotika jenis sabu di Tanjung Laut berhasil diamankan Polres Bontang, Selasa (20/02/2024) pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan tersangka berinisial MR (37) kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba di Jl. Selat Lombok RT 05 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
“Anggota Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat lalu memergoki tersangka di lokasi kejadian, ”ungkap Rihard.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 20.11 gram.
“Tersangka MR (37) mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
Barang bukti lainnya yang disita polisi, baju daster, pipet kaca, plastik klip, dompet dan satu unit handphone. Alat bukti telah dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus.
Akibat perbuatannya, tersangka MR (37) dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
“Tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun,”tutupnya.
Reporter : Desty NA
Editor : Redaksi




