KLAUSANEWS, Bontang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang memperkenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai upaya mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan dan aspirasi secara daring. Sistem ini juga menjamin tindak lanjut dari pemerintah atas laporan yang disampaikan.
Sekretaris Diskominfo Kota Bontang, Andi Hasanuddin Akmal mengatakan bahwa sosialisasi SP4N-LAPOR! bertujuan untuk menyediakan sarana bagi masyarakat agar dapat melaporkan permasalahan atau memberikan aspirasi kepada pemerintah dengan lebih mudah dan efisien.
“Kami berharap sistem ini dapat menjadi salah satu penguat mekanisme dalam penanganan pengaduan masyarakat. Pelaporan dapat dilakukan secara daring, sehingga mempermudah akses masyarakat dan pers dalam menyampaikan keluhan kepada pemerintah,” ujar Andi, saat menggelar sosialisasi SP4N-LAPOR! pada Rabu (11/9/2024).
Selain memudahkan masyarakat, lanjutnya, sistem SP4N-LAPOR! juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pelayanan pemerintah. Setiap laporan yang masuk akan diproses dalam waktu 1-3 hari kerja hingga verifikasi dalam 10 hari kerja. Dengan sistem ini, identitas pelapor dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi mereka.
“Penggunaan teknologi ini memungkinkan layanan yang lebih terpadu dan tuntas dalam penyelesaian masalah. Kami ingin agar masyarakat merasa nyaman dan mudah ketika melaporkan persoalan yang mereka hadapi,” tambah Andi.
Melalui aplikasi LAPOR, situs web www.lapor.go.id, atau SMS 1708, masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan mudah dan cepat. Inovasi ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan respons cepat dari pemerintah serta mendorong peningkatan mutu pelayanan publik di Bontang.(*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Aisyah




