KLAUSANEWS, Bontang – Unit Reskrim Opsnal Polsek Bontang Utara telah menahan seorang tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial NW (42) pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari warga terkait dugaan kasus KDRT yang terjadi di Jalan Panjaitan Gang Piano 12, RT 01, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara.
“Merespons laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Lukito.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan KDRT ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Tersangka NW diketahui pernah melakukan kekerasan serupa sebelumnya.
“Sebelumnya, ia pernah melakukan KDRT, tetapi sempat dimediasi oleh pihak kelurahan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tutupnya.(*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Aisyah




