KLAUSANEWS, Bontang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang menjadi sasaran pemeriksaan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPKAD pada Selasa (10/12/2024).
Kepala BNN Kota Bontang, Lullyana Ramdhani, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk memastikan bebasnya aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Bontang dari penyalahgunaan narkoba.
“Semua akan kami periksa, kalau ada yang tidak hadir akan menyusul untuk dilakukan pemeriksaan. Semua harus terlibat dalam tes ini,” ungkap Lullyana.
Pelaksanaan tes urine ini mengacu pada regulasi yang menetapkan 6 persen dari total ASN di Bontang harus menjalani pemeriksaan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Di lingkungan BPKAD, sebanyak 89 orang menjadi peserta, terdiri atas 44 ASN dan 45 tenaga honorer.
Lullyana menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 17. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap pemerintah daerah, termasuk wali kota, wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, hingga tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
“Semua proses harus mencapai enam persen dan harus terpenuhi,” jelasnya.
Selain di BPKAD, sebelumnya BNN Kota Bontang juga telah melakukan tes urine di sejumlah OPD, seperti Dinas BPBD dan Kelurahan Bontang Lestari. Setelah BPKAD, pemeriksaan akan dilanjutkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.(*)
Penulis : Masyrifah
Editor : Aisyah




