147 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Bontang Sita Enam Motor

KLAUSAMEDIA, Bontang – Polres Bontang menyita enam motor dan memusnahkan 147 knalpot brong hasil razia selama 10 hari di bulan Ramadan. Operasi ini menyasar pengendara yang menggunakan knalpot sesuai standar di beberapa titik, termasuk Jalan Sutan Syahrir dan di kawasan Kantor DPRD Bontang, Jalan M. Roem, Bontang Lestari.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan bahwa razia dilakukan pada malam hari dan setelah sahur berdasarkan laporan masyarakat serta informasi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).

“Gabungan personel dari Polres Bontang melakukan razia pada malam hari dan setelah sahur, informasi yang didapat juga bersumber dari laporan masyarakat dan IMI,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan kondisi yang tertib dan aman di Kota Bontang, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.

“Sebagai wujud komitmen Polres Bontang dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat Kota Bontang, kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum,” tuturnya.

Selain itu, kendaraan yang terjaring dalam razia akan disita selama tiga bulan. Alex juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

“Kendaraan pelaku diamankan selama tiga bulan. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anaknya supaya tidak terlibat dalam balap liar dan kegiatan serupa. Mulai pukul 22.00, anak-anak sebaiknya sudah berada di rumah masing-masing,” pungkasnya.(*)

Reporter: Ryfah
Editor: Aisyah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply