Tim Pendamping Desa, Kerja Sesuai Tupoksi Tanpa Honor Tambahan

KLAUSA MEDIA, Kutim – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, membeberkan detail soal skema pengupahan tim pendamping desa yang bakal mendukung program Dana RT.

Menurutnya, tim ini terdiri dari unsur kabupaten, kecamatan, dan desa, dengan aturan pengupahan yang mengacu pada regulasi yang Peraturan Bupati Kutim Nomor 13 Tahun 2025.

Basuni menegaskan, jika pendamping sudah melekat sebagai tupoksi di desa atau kecamatan, mereka tidak akan mendapat honor tambahan dari DPMDes maupun pemerintah daerah.

“Jalannya pendampingan desa bersumber dari APBDes dan kabupaten. Tapi, jika tugas ini melekat sebagai tupoksi, tidak ada honor tambahan, karena mereka adalah ASN dari dinas maupun kecamatan, ” jelas Basuni.

Namun, Basuni menambahkan, pendamping masih bisa mendapatkan dana operasional saat turun ke lapangan.

“Mereka bisa dapat dana operasional dalam bentuk perjalanan dinas,” ujarnya.

Dengan 182 desa di Kutai Timur, Basuni menekankan pentingnya pendampingan yang profesional dan sistematis sehingga pelaksanaan program RT berjalan maksimal dan tepat sasaran.

“Jika tidak dikelola dengan baik, kerja mereka bisa kurang efektif,” pungkasnya. (ADV)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply