Cegah Gangguan Belajar, Pemkot Bontang Siapkan Skema Mandiri Atasi Defisit Guru

KLAUSAMEDIA, BONTANG – Kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola tenaga pendidik memicu perhatian serius di daerah. Menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri per 1 Januari 2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bergerak cepat menyusun langkah mitigasi strategis demi melindungi hak belajar anak-anak di Kota Taman.

Langkah taktis ini diambil karena saat ini Kota Bontang masih menghadapi tantangan hulu berupa defisit tenaga pendidik. Akibat tingginya angka pensiun guru dalam beberapa tahun terakhir, sedikitnya terdapat 127 formasi guru di Bontang yang masih kosong.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa penerapan aturan pusat tersebut secara mutlak harus diimbangi dengan pertimbangan matang terhadap realitas kebutuhan guru di daerah.

“Kalau dipaksakan secara instan sementara kita masih kekurangan guru, tentu kegiatan belajar mengajar di kelas bisa terganggu. Ini kondisi yang sangat mendesak dan harus segera kita beri jalan keluar,” tegas Wali Kota Neni.

Wali Kota Neni menjelaskan, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa menjadi solusi instan dalam waktu dekat. Selain karena adanya keterbatasan postur anggaran daerah, proses rekrutmen nasional juga membutuhkan linimasa yang cukup panjang.

Guna mencegah penurunan kualitas pendidikan di hilir, Pemkot Bontang menyiapkan solusi mandiri yang adaptif. Pemerintah daerah berencana tetap melakukan rekrutmen tenaga pendidik secara mandiri untuk menambal celah kosong 127 formasi tersebut, di mana pembiayaan gajinya akan disiapkan secara khusus melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Sejalan dengan arahan kepala daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, menyatakan bahwa prioritas utama instansinya saat ini adalah memastikan roda pembelajaran di sekolah tidak tersendat.

“Kekurangan guru yang tidak segera ditangani berdampak langsung pada proses pembelajaran. Jika dibiarkan, tentu kualitas pendidikan anak-anak kita yang dipertaruhkan. Ini yang sedang kita bentengi bersama,” jelas Abdu Safa.

Disdikbud Bontang kini tengah membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik mendapatkan dispensasi atau kebijakan khusus. Pemkot Bontang berharap proses transisi penghapusan tenaga non-ASN ini dilakukan secara berjenjang dan tidak drastis.

Melalui kesiapan skema pendanaan Bosda dan penguatan formasi mandiri ini, Pemkot Bontang menjamin bahwa aktivitas pendidikan di seluruh sekolah negeri akan tetap berjalan normal, kondusif, dan tetap mengedepankan kualitas mutu terbaik menuju visi Bontang Pintar. (Adv)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply