Realisasi Minim, Komisi B DPRD Bontang Soroti Kebocoran Retribusi Parkir Tepi Jalan

KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG — Capaian retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bontang menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Kota Bontang. Hingga Mei 2026, penerimaan sektor ini baru terkumpul sekitar Rp19,5 juta—masih terpaut jauh dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp110 juta.

Perbedaan signifikan antara target dan realisasi tersebut mencuat dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Legislatif menilai angka penerimaan saat ini tidak mencerminkan volume kendaraan yang memenuhi berbagai pusat keramaian kota setiap harinya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan bahwa potensi pendapatan dari sektor parkir sangat besar jika tata kelolanya dibenahi secara menyeluruh dari hilir ke hulu.

“Melihat tingginya mobilitas masyarakat dan padatnya titik-titik parkir di pusat aktivitas ekonomi, hasilnya seharusnya bisa jauh di atas angka sekarang. Ini mengindikasikan adanya celah yang harus segera dievaluasi,” ujar Winardi seusai rapat kerja, Senin (22/6/2026).

Winardi mendorong pemerintah daerah untuk menutup potensi kebocoran penerimaan dengan memperbarui mekanisme pengelolaan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah menerapkan skema kemitraan profesional atau melibatkan pihak ketiga.

“Harus ada terobosan pengelolaan yang lebih modern dan transparan. Pelibatan pihak ketiga secara profesional bisa menjadi opsi efektif, dengan catatan tetap memberikan deviden optimal bagi kas daerah,” tegasnya.

Menanggapi sorotan dewan, Dishub Bontang menguraikan sejumlah hambatan dalam penarikan retribusi parkir di lapangan. Selain keterbatasan jumlah personel pengawas, Dishub juga dihadapkan pada maraknya juru parkir (jukir) liar yang belum terintegrasi ke dalam sistem resmi.

Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Bontang, Welly Zakius, mengakui bahwa minimnya jumlah petugas di lapangan membatasi jangkauan pengawasan.

“Keterbatasan SDM menjadi kendala utama kami dalam memaksimalkan pengawasan dan penarikan di titik-titik potensi. Ditambah lagi dinamika sosial saat penertiban dan sosialisasi di lapangan tidak selalu mudah,” jelas Welly.

Welly menambahkan, pembenahan sistem perparkiran tidak dapat dibebankan pada Dishub semata, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi agar pengawasan berjalan tegas dan target PAD parkir dapat terealisasi secara maksimal. (Adv)

Editor : Redaksiingin 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply