Cegah Pungli, Wawali Bontang Minta Pangkas Birokrasi Pelayanan Publik

KLAUSANEWS, Bontang – Wakil Wali (Wawali) Kota Bontang, Najirah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Bontang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi pelayanan kepada masyarakat, sehingga terjadinya pungutan liar (pungli) dapat dihindari.

Najirah meminta kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di Kota Bontang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi.

“Sehingga dapat mencegah terjadinya pungli, pada setiap pelayanan khususnya di Kota Bontang, “ ujar Najirah saat ditemui redaksi klausabontang.news Kamis (08/12/2022).

Menurutnya terjadinya pungli karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak dalam mengurus sesuatu di pelayanan publik. Tidak sedikit masyarakat yang menginginkan pengurusan administrasi miliknya dipercepat dan disetujui oleh penyelenggara pemerintahan dengan waktu yang terbilang singkat.

“Misalnya saja jika masyarakat Kota Bontang yang ingin mendapatkan surat keterangan yang dibutuhkan, contohnya mengurus SIM atau KTP, namun yang bersangkutan ingin diuruskan dengan cepat, hal ini memungkinkan munculnya pungli, jadi ini akan terjadi apabila kedua belah pihak menyetujui hal ini dan sangat benar bahwa ini adalah perbuatan yang salah, “ ucapnya.

Hal ini membuat Najirah meminta kepada seluruh OPD, khususnya yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat untuk aktif berperan serta mencegah terjadinya pungli.

Adapun yang pemetaan potensi terjadi pungli di beberapa instansi, diantaranya pelayanan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), PTSP, ATR/BPN, Bansos/ BLT, Hukum dan HAM.

“Pungli dapat dicegah kalau masyarakat mudah mendapatkan kepentingan pribadinya sehingga standar Operasional Prosedur (SOP) dipersingkat, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, “ terangnya.

Pencegahan lain juga bisa dilakukan dengan cara masyarakat bersedia meluangkan waktu mengurus sendiri kepentingan mereka dengan datang secara langsung kepada instansi yang diinginkan.

“Masyarakat diharapkan tidak menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan, jangan sampai ada laporan masyarakat bikin KTP bayar, atau pembuatannya yang lama, wajib setiap instansi memiliki papan prosedur sehingga masyarakat tahu perihal proses serta biaya jika memang ada yang dibayarkan, “ katanya.

Reporter: Octa Fadillah
Editor: APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply